Apa yang Anda akan baca adalah satu untai percakapan antarpenerjemah di grup Facebook Himpunan Penerjemah Indonesia.








Salam hangat buat rekan-rekan.. Saya ingin meminta saran, bagi pengalaman dan juga ingin meminta pengalaman dari rekan-rekan sekalian. Begini kasusnya:
Saya sedang membuat quotation untuk klien, dan setelah saya kirim, beliau memberikan feedback. Sekedar informasi, beliau adalah expat. Dan perusahaannya juga lumayan elit, saya pernah ke kantornya juga. Fee yang saya berikan ya standarlah untuk fee ke perusahaan seperti itu. Yang jelas tidak banting harga, karena saya yaking mereka mampu bayar. Pagi ini saya dikirimi email yang dengan sangat sopan, meminta penjelasan, karena katanya dia dapat harga dari supplier list perusahaannya, adalah 35.000 – 50.000 per lembar, dan katanya, supplier yang lain itu juga adalah sworn translator. Bagaimana enaknya kita menyikapi ini, karena sepanjang pengalaman saya, pekerjaan yang dia butuhkan tidak membutuhkan sworn translator (gak perlu cap dan tanda tangan legal-nya) dan juga harga 35rb-50rb jauh di bawah harga pasar yang saya tahu. Harap saran dan masukannya. Saya tidak mau banting harga, peduli dengan nasib sesama penerjemah. Like · · Follow Post · Wednesday at 12:02pm
-
Helmy Ismail S and 4 others like this.
-
-
Denny Firmanto Halim Saya memang tidak mau turun harga. Ini memang klien internasional. Yang sekarang ingin saya lakukan adalah untuk menjelaskan ke dia, kenapa harga yang ada di pasaran sekarang itu masuk akal. Pendekatan Wwñ Achilles Setiawan bisa saya lakukan/akan saya pertimbangkan. Mungkin ada ide-ide lain? (Terimakasih banyak untuk yang telah memberik saran)Wednesday at 4:11pm · Like
-
Fudge Meister tanya ke klien: “Anda yakin itu “sworn translator” sendiri yang bakal ngerjain atau disub-contract? 🙂 ”Wednesday at 4:34pm · Like
-
Rofi Ahmad tetap semangatWednesday at 4:47pm · Like
-
Eddie R. NotowidigdoMas Denny yg budiman, saya mendukung Anda bhw Anda tidak mau banting harga, tapi sebaiknya jangan dgn alasan karena peduli dgn nasib penerjemah lain, melainkan karena Anda menghargai diri Anda dan karya Anda sendiri. Usulan saya, persilakan dia untuk menyerahkan pekerjaan tsb kepada sang sworn translator, dan agar dia minta salinan SK Gubernurnya. tanya apakah Sworn translator tsb masih hidup atau tidak. Kedua, jelaskan kepadanya bahwa proses terjemahan itu tidak mudah, rujuk kepada tulisan Ibu Maria Maria E Sundah di situs HPI (http://www.hpi.or.id/lang/id/kiat-memilih-penerjemah). Rujuk dia pada tarif penerjemahan sesuai keputusan Menteri Keuangan RI (nanti saya kirim melalui japri). Kalau dia masih belum mau terima tarif Anda, memang diat tidak layak menjadi klien Anda karena tidak menghargai upaya Anda.Wednesday at 4:59pm · Like · 7
-
Denny Firmanto Halim Terima kasih Pak Eddie R. Notowidigdoatas sarannya. Dan boleh kalau ada rujukan tarif itu. Bisa ke message di FB, Pak. Terima kasih banyak.Wednesday at 5:12pm · Like
-
Eddie R. Notowidigdo Mas Denny Firmanto Halim, saya baru saja coba kirim via FB message tidak berhasil. Silakan hubunigi saya ke alamat email ednoto@cbn.net.idWednesday at 5:17pm · Like
-
Hipyan Nopri Kalau boleh menyarankan, berpedoman saja ke tarif acuan HPI, Mas Denny.Dari perhitungan saya, tarif HPI itu setara dg Rp250 per kata naskah sumber.Wednesday at 6:33pm · Like
-
Denny Firmanto Halim Mas Hipyan, ada tautan ke acuan tarif HPI, karena dari yang saya google, kok cuma ada yang tahun 2005 ya..Wednesday at 7:31pm · Like
-
Hipyan Nopri Kalau tidak salah memang belum ada yg diperbarui, Mas Denny. Setidaknya kan sudah ada yg bisa dijadikan pedoman.:)Wednesday at 7:40pm · Like