
SELAMAT hari blogger nasional untuk Anda yang masih merasa pantas disebut sebagai blogger. Haha.
Ya seperti kita tahu, blogging tak lagi seseksi dulu lagi. Sudah banyak blogger yang memindahkan aktivitas digital mereka ke media sosial lain yang lebih populer seperti Instagram dan TikTok.
Tapi untuk saya sendiri blogging tetaplah sebuah aktivitas yang tak bisa ditinggalkan.
Bahkan saya malah sekarang menahkodai sebuah platform untuk menulis yang pada intinya sama persis dengan blog.
Jadi saya pikir blogging sudah jadi jalan hidup.
Hari ini saya puas bisa menerbitkan tulisan hasil wawancara dengan salah satu tokoh blogging nasional Wicaksono atau Ndoro Kakung.
Beliau dikenal sebagai salah satu narablog atau blogger yang paling pertama muncul dan giat mengampanyekan kegiatan menulis blog di banyak acara skala nasional.
Sesaat tadi sempat guyon di Twitter soal Pesta Blogger. Akankah ada Pesta Blogger 2022? Ndoro Kakung sendiri menampik wacana itu.
Ya mungkin blogging sudah kehilangan pamor.
Namun demikian, bagi sebagian orang seperti saya yang berjiwa ‘klasik’ dan merasa lebih nyaman berkomunikasi lewat teks, blogging tetaplah menarik dan tidak tergantikan. Persetan dengan media sosial canggih karena ternyata kebutuhan orang untuk mengonsumsi konten dalam bentuk tulisan blog masih akan terus ada. Sampai kiamat. Itu keyakinan saya.
Terkait atmosfer, blogging juga terasa lebih aman sentosa daripada media sosial lain seperti Twitter atau Instagram.
Mungkin ini perasaan saya saja tapi berkomunikasi lewat tulisan panjang di blog, yang tak sependek dan semudah menulis status Facebook atau tweet atau instagram story membutuhkan upaya intelejensia ekstra. Dan karena itulah, blogger biasanya bukan orang yang gegabah atau sembrono menerbitkan sesuatu. Menulis panjang membuat kita bisa lebih punya banyak kesempatan untuk memikirkan dampak dari tulisan yang diterbitkan.
Buktinya dari sejarah kasus UU ITE yang bermula dari Prita Mulyasari (versus RS Omni International) tahun 2008, setidaknya belum saya temukan tersangka atau tertuduh kasus UU ITE yang diperkarakan karen menulis di blog (sumber di sini).
Prita saja tersangkut kasus sehabis menulis uneg-uneg di sebuah mailing list (milis).
Lalu ada lagi yang curhat di Facebook dan dicokok polisi.
Ada pula yang tersandung UU ITE akibat status Blackberry Messenger yang bernada melecehkan pihak lain.
Intinya makin mudah dan cepat kita melepaskan pendapat pribadi ke orang lain dalam sebuah platform memberikan kita kemampuan membagikan gagasan, makin tinggi risikonya.
Dan blog tidak ditakdirkan bagi para manusia dengan cara pikir instan.
Ah, apapun itu marilah terus nulis blog! (*/)
Leave a Reply