VAKSIN Covid-19 di awal pandemi dulu tahun 2020 memang sempat menuai kontroversi soal kehalalan. Maklum mayoritas warga 62 adalah muslim. Isu ini pun jadi maha penting.
Saat itu MUI memang sudah mewanti-wanti. Halal haram tiap jenis vaksin yang disuntikkan ke masyarakat harus dipastikan.
Lalu perdebatan ini pun dimanfaatkan kalangan pengingkar Covid-19, dengan mengatakan bahwa vaksin itu haram dan seharusnya tak diberikan ke manusia Indonesia.
MUI melunak karena vaksin Merah Putih produksi RI sendiri tak kunjung diluncurkan ke pasar. Bahkan Menkes Terawan seolah ‘tenggelam’ dalam pusaran badai pandemi. Suaranya lenyap total dari publik, seakan ia sudah dilucuti dari kewenangan dan jabatan Menkesnya secara halus.
Beberapa vaksin menurut MUI memang diharamkan tapi karena jumlah vaksin lain yang halal masih terbatas, ya sudahlah dipakai saja dulu daripada lebih banyak yang mati karena Covid-19.
Vaksin produksi Sinopharm (bukan Sinovac) resmi dinyatakan haram oleh MUI (sumber: CNBC). Bahkan vaksin Astrazeneca juga dicap haram.
Alasan pengharamannya karena ada kandungan tripsin babi dan kita tahu bersama babi dalam bentuk apapun dilarang masuk ke dalam badan muslim.
Nah sekarang begitu pandemi mulai menyurut, ada pihak yang mengungkit kembali isu halal haram vaksin ini.
Alasan mereka adalah kita sudah melewati fase darurat. Di fase ini, semua orang termasuk muslim boleh memakai vaksin apapun yang bisa menekan tingkat kematian akibat Covid meski itu haram karena ada kandungan babinya.
Tapi begitu masyarakat Indonesia sudah mulai menikmati penurunan level PPKM dan vaksin ketiga sebagai booster disebarkan, sudah seharusnya dibahas mengenai kehalalan vaksin juga.
Kini setelah lolos uji klinis, vaksin diharapkan bisa memenuhi standar kehalalan untuk rakyat Indonesia yang muslim.
Kalau menurut saya, kalau sudah dianggap patut memberlakukan standar kehalalan vaksin ini, silakan saja. Tapi apakah ada vaksin Covid-19 yang halal? Kalau belum bisa tersedia untuk semua, ya artinya kita masih dalam kondisi darurat dong!
Dengan terus memaksakan masyarakat muslim mengonsumsi vaksin haram, pemerintah sendiri gagal dalam mematuhi UU Jaminan Produk Halal dan Jaminan Perlindungan Konsumen dalam hal ini umat muslim. (*/)